I made this widget at MyFlashFetish.com.

Selasa, 23 April 2013

Penerjemahan Teks Khusus (Part 8)


SURAT KUASA

Yang bertanda tangan dibawah ini ______ (Nama), seorang pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta, dengan ini menyatakan :
Bahwa ia adlah pemilik yang sah dari _______ (sejumlah angka) (_______ sejumlah huruf) saham dari PT. TAMBAR MALEM, perseroan terbatas, sebagaimana mestinya  didirikan berdasar hukum Republik Indonesia; Bahwa penandatangan ini menghibah kuasa dengan hak substitusi, sebagian maupun seluruhnya, kepada:
_______ (Nama) atau wakilnya :


KHUSUSNYA :

Untuk dan atas nama penandatangan untuk menjual dan / atau pengalihan dalam bentuk apapun kepada siapapun, dengan harga dan kondisi pengacara akan berpikir cocok dan dianggap terbaik oleh pengacara:
______(sejumlah angka) (___________sejumlah huruf) saham dari PT. TAMBAR MALEM, perseroan terbatas, sebagaimana mestinya didirikan berdasar hukum Republik Indonesia, yang berdomisili di Jakarta, setiap saham senilai IR ______ (sejumlah angka) (_____ sejumah huruf), nilai nominal. Untuk menerima harga jual dan memberikan tanda terima darinya. selanjutnya, mewakili bertanda dimanapun dan siapapun dalam segala hal dan fakta sebagai pemegang saham, sehingga pengacara berhak dan diberdayakan untuk melakukan dan melaksanakan segala tindakan yang bertanda tangan di bawah sebagai pemilik saham, sekarang dan / atau di masa depan berhak dan diberdayakan untuk melakukan dan melaksanakan tanpa terkecuali, antara lain, untuk menerima dividen, untuk menghadiri Rapat pemegang saham, dan memberikan suara dalam Rapat pemegang saham Perseroan, untuk mendaftarkan pengalihan saham atas nama pembeli dalam daftar pemegang saham, untuk menerima Sertifikat saham yang bersangkutan termasuk kupon dividen dan cakar mereka, untuk memberikan tanda terimanya, untuk membayar saldo nilai saham. 
Untuk hal tersebut di atas, ada di mana pun untuk memberikan laporan, untuk menandatangani surat lamaran, perbuatan dan dokumen lainnya.
Secara singkat, untuk melakukan semua transaksi yang diperlukan, tindakan, dan tindakan mengenai saham, tanpa kecuali.
Surat kuasa ini tidak dapat ditarik kembali dan tidak akan berakhir dengan meninggalnya yang bertanda tangan atau dengan alasan apapun.


Dibuat di Jakatra pada, ______

Pengacara,                       Penandatangan

(              )                       (                     )

Saksi-saksi :
1.      ______________________ (__________________)
2.      _______________________ (__________________)


(Part 8) Done~~

»»  ^^ More of KeyChi...

Penerjemahan Teks Khusus (Part 7)


Kontrak Sewa Kendaraan
(SB/M02a/PTKH/II)

Perjanjian ini dibuat dan masuk dalam ______ hari ______, 200______, antara______,dari______, selanjutnya disebut “pemilik” dan______, dari ______, selanjutnya disebut “penyewa”.

Kendaraan
Pemilik kendaraan dengan ini setuju untuk menyewakan : ______.

Jarak waktu periode penyewaan dimulai : ______.

Pemilik kendaraan menyatakan bahwa pengetahuan yang baik dan keyakinan bahwa kendaraan dalam kondisi yang sehat dan bebas dari kesalahan atau cacat akan mempengaruhi kenyamanan dalam penggunaan normal.

Periode Sewa
Pemilik kendaraan setuju untuk menyewakan kendaraan yang telah diuraikan di atas untuk penyewa dalam jangka waktu ______ dimulai pada ______ di ______ dan berakhir pada ______ pada______.
Penyewa setuju bahwa (a) kendaraan yang disewa tidak akan digunakan untuk membawa penumpang atau property selama menyewa kendaraan tersebut; (b) kendaraan yang disewa tidak akan digunakan untuk membawa penumpang selain di interior atau kabin kendaraan; (c) kendaraan yang disewa tidak akan digunakan untuk membawa penumpang yang melebihi kapasitas tersebut; (d) tidak menggunakan kendaraan untuk mendorong, menggerakan atau menarik kendaraan lain, trailer atau hal lain tanpa izin tertulis dari pemilik kendaraan; (e) tidak menggunakan kendaraan untuk perlombaan atau kompetisi; (f) tidak menggunakan kendaraan untuk tujuan yang illegal; (g) tidak mengoperasikan kendaraan secara ceroboh; (h) tidak mengizinkan kendaraan dioperasikan oleh orang lain tanpa izin tertulis dari pemilik kendaraan; (i) tidak membawa penumpang, property atau alat-alat yang melebihi bobot daya dukung kendaraan.

Asuransi
Penyewa dengan ini setuju bahwa ia akan sepenuhnya mengganti kerugian untuk setiap kerusakan terhadap kendaraan atau peralatan selama jangka waktu perjanjian ini baik yang disebabkan oleh tabrakan, kebakaran, banjir, perusakan, pencurian atau penyebab lainnya, kecuali disebabkan oleh kesalahan atau cacatnya peralatan kendaraan.

Tarif Sewa
Penyewa dengan ini setuju untuk membayar pemilik kendaraan dengan tarif $ ______ per______ selama menggunakan kendaraan. Semua bahan bakar yang digunakan oleh penyewa harus dibayar oleh penyewa.

Setoran
Penyewa juga setuju untuk melakukan setoran sebesar $ ______ dengan pemilik kendaraan; setoran yang akan digunakan, dalam hal kehilangan atau kerusakan kendaraan atau peralatan selama jangka waktu perjanjian ini, untuk membiayai sepenuhnya atau sebagian biaya perbaikan yang diperlukan. Dengan tidak adanya kerusakan atau kerugian, maka setoran akan dikreditkan terhadap pembayaran biaya sewa dan setiap kelebihan akan dikembalikan kepada penyewa.

Pengembalian kendaraan kepada pemilik kendaraan
Penyewa dengan ini setuju untuk mengembalikan kendaraan kepada pemilik kendaraan pada______selambat-lambatnya______.

SEBAGAI BUKTI, para pihak dengan ini melaksanakan perjanjian pada tanggal pertama yang tertulis di atas.
__________________                                                                                                WC: 483
»»  ^^ More of KeyChi...

Penerjemahan Teks Khusus (Part 6)


ELESBE & PARTNERS
Pengacara dan Penasehat Hukum
Jalan —— Jakarta, Indonesia
PENGUMUMAN
(SB/M01/PTKH/I)

Untuk dan atas nama klien kami, ABC, suatu perseroan terbatas yang terorganisir dan berada di bawah hukum (Negara Asing), memiliki kantor pusat (alamat), ["Klien], dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor Law Firm ELESBE & PARTNERS sebagaimana yang telah disebutkan di atas, dengan ini kami mengumumkan sebagai berikut:

I.             Penunjukan sebagai Pemegang Izin Tunggal Merek “DEF” dan “GHI” dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
Bahwa berdasarkan Perjanjian Lisensi tanggal ______, yang dibuat oleh dan antara Klien kami dengan PT JKL, berdomisili di (kota), hibah Klien kami PT JKL hak dan lisensi untuk menggunakan merek dagang “DEF” dan “GHI” di wilayah Republik Indonesia, merek dagang yang dimiliki oleh klien kami seperti yang telah terdaftar di Kantor Merek di bawah kelas ____, ____, ___, ____, dan ____, sebagai berikut: Reg. No.___ sebagaimana diperbaharui dibawah Reg. No.___, Reg. No ____ sebagaimana diperbaharui dibawah Reg. No ___, Reg. No ___ sebagaimana diperbaharui dibawah Reg. No ____, Reg. No ____ sebagaimana diperbaharui dibawah Reg. No ___, Reg. untuk Pembaharuan Nomor ___, Reg. untuk Pembaharuan Nomor ___, Permohonan Pendaftaran No.____.
II.            Penugasan Lisensi
Bahwa berdasarkan Perjanjian Lisensi tanggal (xyz), yang dibuat oleh dan antara Klien kami dengan PT MNO, berdomisili di (kota), hak dan lisensi untuk menggunakan merek dagang “DEF” dan “GHI” telah ditugaskan untuk PT MNO, dan sesuai pada (xyz) PT MNO akan lisensi resmi tunggal untuk memegang hak dan lisensi untuk menggunakan merek dagang. “DEF” dan “GHI” di wilayah negara Republik Indonesia.
III.           Pendaftaran Perjanjian Lisensi
Itu seperti yang dipersyaratkan dalam Pasal (nn) ayat (x) UU No (y) dari 19___ sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor (yy) dari 19___ tentang Markus (“UU Mark”), di (tanggal, bulan, tahun) , PT MNO mengajukan permohonan dengan Kantor Merek untuk mendaftarkan Perjanjian Lisensi tanggal (xyz) dalam Daftar Umum Mark dan diterbitkan dalam Berita Resmi Mark.
IV.          Sanksi Pidana
a.  Bahwa setiap pihak yang sengaja dan melawan hukum menggunakan logo yang memiliki kesamaan secara umum dengan merek milik Klien akan dikenakan ___ (___) tahun penjara dan denda maksimal Rp____ (____) (ex Pasal 81 UU Mark)
b.  Bahwa setiap pihak yang sengaja dan melawan hukum menggunakan logo yang memiliki kesamaan dasar dengan merek milik Klien akan dikenakan ___ (___) tahun penjara dan denda maksimal Rp___ (_____) (ex Pasal 82 UU Mark)
c.  Bahwa setiap perdagangan ilegal yang diketahuinya atau patut diketahui bahwa barang-barang tersebut menggunakan Mark dimiliki oleh Nasabah akan dikenakan ___ (____) tahun penjara atau denda maksimal Rp____ (______) (ex Pasal 84 UU Mark).
V.            Sipil dan Gugatan Pidana
Berdasarkan penjelasan di atas dengan ini kami memberitahukan kepada masyarakat khususnya distributor dan pengecer untuk menarik dan kemudian menghentikan perdagangan semua produk dengan menggunakan merek dagang “DEF” dan “GHI” diperoleh dari pihak lain, bukan dari PT MNO, untuk mencegah gugatan apakah perdata atau pidana dari Klien kami.


Jakarta, __________________

Ditandatangani                                                                              
 Ditandatangani WC: 546



(Part 6)
»»  ^^ More of KeyChi...

Penerjemahan Teks Khusus (Part 5)


LIMITED COMPANY
Additional State News of Republic of Indonesia. Date 29/5- 2001 Number. 43
------------------------------------------------------------------------------------------------------------

News announcements in the State of Republic of Indonesia under 38 section from  book Trade of Legislation:

DECISION OF JUSTICE MINISTER OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER C2-5507 HT.01.04 YEAR 1995
JUSTICE MINISTER OF THE REPUBLIC OF INDONESIA

Reading                : Petition dated 29th of March 1995 number 66/LC/B.2987/III/1995  from notary  Mrs. Sari, SH we received on 30th of March 1995.

Consider              : That the deed of amendment to the articles that are submitted are not available which is contrary to the usual requirements for approval of changes in treated articles of a limited liability company statutes so that there is no objection to approve the articles in question

Remember         : Indonesian republic justice minister's decision number 45 dated 3 May

DECIDE
Set:
FIRST     : Give approval for the change of Article 4, paragraph 1 and paragraph 2 of the articles of association of the limited company: the NPWP number-13102100021- of PT Bermindo Nusantara is located in Jakarta, as the change was contained in a deed made ​​on 14th of December 1994 number 95 in the presence of a notary Mrs. Sari, SH based in jakarta.

SECOND               : The judgment submitted to the concerned to be understood and implemented as appropriate.

Set in Jakarta
On 4th of May 1995
ON BEHALF OF THE MINISTER OF JUSTICE REPUBLIC OF INDONESIA
GENERAL SIREKTUR
LAW AND REGULATIONS PROMULGATED
to
DIRECTOR OF CIVIL
WIDJAYA, SH
_____________
NIP. ……

Today, Wednesday, 14th of June 1995 This document has been registered in book for that purpose which is in the Central Jakarta District Court office number...



                                                                                                                                                                                                              Registrar

 H.A.A SHARIFFUDIN, SH
__________________

NIP. 04…….

(Part 5)
»»  ^^ More of KeyChi...

Penerjemahan Teks Khusus (Part 4)


Tindakan ini
  
               Dimasukkan sebagai menit dan dilaksanakan di Jakarta pada hari dan tanggal yang disebutkan pada Pembukaan tindakan ini di hadapan Ny Liliana Arif, BA dalam UU. Asisten Notaris Umum dan Menteri Mudjahiddin Latief, pegawai Notaris, baik yang hidup di Jakarta sebagai saksi.

Setelah yang telah dibacakan oleh saya, Notaris, dengan appearers dan saksi dan saya, Notaris.
Disusun dengan tujuh perubahan, yaitu tiga penghapusan, dua tambahan, dan dua penghapusan dengan gardu.

                                                                                                     DUAMAN MARDIN PANJAITAN;
                                                                                                     LILIANA ARIF, SH
                                                                                                     MUDJAHIDDIN LATIEF;
                                                                                                     ARIKANTI NATAKUSUMA, SH.
Ditempatkan sebagai salinan sebenarnya.
Notaris di Jakarta,

                                                                                                                                                             ARIKANTI NATAKUSUMA, SH
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             
Tindakan ini termasuk dalam Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia, tanggal 8 April 1985 C2-1.855-HT.01.04.TH '85.

                                                                                                                                Diakui oleh:
                                                                                                Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan:

                                                                                                                                     p.p
                                                                                                                  Direktur Urusan Sipil


                                                                                           WURJATI MARTOSEWOJO, SH
                                                                                  Civil Service Reg. Nomor (NIP). 040022031


Hari ini, Sabtu, tanggal April 20, 1985 tindakan ini telah didaftarkan di registri dipertahankan untuk tujuan tersebut di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan Nomor 372/1985.

                                                                                               Kepala Panitera,
                                                                                       Soegianto ADIPERMANA, SH.
                                                                                Civil Service reg. Nomor (NIP). 040004287

Biaya:
Registrasi Rp.1000. -
Biaya Administrasi Rp.400, -
Jumlah Rp.1400, -


KOREKSI
Nomor 43
Hari ini, Senin tanggal dua belas Novermber seribu sembilan ratus delapan puluh empat  (21-6-1984).
Muncul didepan saya, Arikanti Natakusumah, BA dalam UU, Notaris di Jakarta, di hadapan saksi-saksi yang namanya akan disebutkan dan diketahui kepada saya, notaris:
Bapak Bei Komarahadi Iskandar, Notaris karyawan, tinggal di Jakarta. Menurutnya dalam hal aktingnya berdasarkan kewenangan dinyatakan dalam akta pendirian Perseroan Terbatas yang akan disebutkan di bawah ini, tanggal dua puluh kedua Mei 1980 (22-5-1980) nomor 25, dan tanggal kedelapan belas September seribu nomor sembilan ratus delapan puluh (18-9-1980), 30, keduanya dibuat di hadapan Linda Herawati, BA dalam UU, Notaris di Jakarta dan tanggal dua puluh satu bulan Juni 1984 ( 21-6-1984), nomor 174 berlaku sebelum Arikanti Natakusumah, BA dalam UU, Notaris di Jakarta, selaku kuasa hukum pada kenyataannya Perseroan Terbatas PT Bormindo Nusantara, tinggal di Jakarta.

(Part 4)
»»  ^^ More of KeyChi...

Penerjemahan Teks Khusus (Part 3)


 Sehubungan dengan perubahan tersebut di ibukota, para appearers bertindak dalam kapasitas tersebut nya dengan ini menyatakan bahwa perlu untuk mengubah Pasal 4 ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar berbunyi sebagai berikut:
“1.          Modal dasar perusahaan harus Rp.1, 050.000.000 -. (Salah satu dari milyar lima puluh juta rupiah), terbagi atas 14.000 (empat belas ribu) saham, masing-masing dalam nilai nominal Rp.75, 000 (tujuh puluh lima ribu rupiah).
“2.          Salah satu modal dasar tersebut, 10.400 (sepuluh ribu empat ratus) saham atau sebesar Rp.780, 000,000 - (788,000,000 rupiah) telah dikeluarkan dan berlangganan untuk pendiri, yaitu.;

 Bapak Alwin Arifin, 3120 (tiga housand seratus dua puluh) saham dalam jumlah ............
(Dua ratus Thiry-empat juta rupiah); Rp.234, 000,000 -.

Bapak Firdaus Abdullah Siddik, 2600 (dua ribu enam ratus) saham atau sebesar ............
(195.000.000 rupiah), Rp.195, 000,000 -.

Bapak  Duaman Mardin Panjaitan, 1248 (1248) saham atau sebesar ............
(Sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah); Rp.93, 600,000 -.

Bapak Moeljono Soebandi, 1.144 (1144 rupiah) saham atau sebesar ..........
(Delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah); Rp.85, 800,000 -.

Bapak Laurens Noldy Adam, 1.144 (1144) saham atau sebesar ..........
(Delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah); Rp.85, 800,000 -.

Bapak Hendrik Tikoalu, 1.144 (1144) dalam jumlah ...........
(Delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah); Rp.85, 800,000 -.

Keluar dari saham tersebut ditempatkan dan berlangganan selama 25% (dua puluh lima persen), atau Rp.195.000.000 - (195.000.000 rupiah) telah disetor secara tunai melalui kas perusahaan dan sisanya akan disetor secara tunai selambat-lambatnya tanggal dimana ini perubahan anggaran dasar yang disahkan oleh pihak yang berwenang.
Akhirnya, apearer bertindak kapasitas tersebut nya ini memberikan kuasa dengan hak substitusi ke Bapak Bei Komarohadi Iskandar, karyawan Notaris, yang tinggal di Jakarta, untuk mengajukan permohonan legalisasi amandemen patung oleh pihak berwenang dan untuk menyatakan dan menyusun perubahan dalam akta resmi, jika legalisasi daripadanya tergantung pada perubahan atau penambahan tersebut dan untuk tujuan tersebut muncul di mana pun diperlukan, untuk memberikan informasi, untuk menyusun atau menyebabkan disusun dan menandatangani semua perbuatan / dokumen yang diperlukan dan selanjutnya untuk melakukan segala tindakan yang dianggap tepat dan berguna untuk penyelesaian masalah tersebut.
Berdasarkan semua hal tersebut di atas:

(Part 3)
»»  ^^ More of KeyChi...

Penerjemahan Teks Khusus (Part 2)


             Sedangkan pertemuan memutuskan keputusan sebagai berikut:

             I. Menyetujui laporan tahunan Direksi untuk tahun buku 1983 (1983) dan pengesahan laporan keuangan perusahaan untuk tahun buku 1983 (1983) sebagai diaudit dan disiapkan oleh Kantor Akuntan Publik Drs. Utomo & Co dengan Nomor laporan 6675, tanggal dua puluh bulan Maret 1984 (20-3-1984) sesuai dengan Pasal 3 dari Patung Perusahaan;

            II. Menyetujui susunan pengurus perusahaan seperti pada tahun-tahun sebelumnya:
            Presiden Komisaris    :        Bapak Firdaus Abdullah Siddik;
            Komisaris                  :        Bapak Hendrik Tikoalu;
            Presiden Direktur       :        Bapak Alwin Arifin;
            Direksi                       :        Bapak Duaman Mardin Panjaitan;
                                                      Bapak Moeljono Soebandi;
                                                      Bapak Laurens Noldy Adam.

            III. Modal dasar sebagai berikut:

a. Peningkatan modal perusahaan resmi dari Rp.300, 000,000 - (tiga juta Rupiah) menjadi Rp.1050, 000,000 - (satu miliar puluh juta Rupiah).,.
b. Peningkatan modal perusahaan resmi dari Rp.300, 000,000 -. (Tiga juta rupiah) untuk Pr.780, 000,000 - (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) dan.
c. Peningkatan modal disetor Perusahaan dari Rp.195, 000,000 - (195,000,000 Rupiah)..

            IV. Sehubungan dengan chages tersebut dalam pengurangan modal, keluar modal ditempatkan tersebut, total Rp.780, 000,000 - (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah atau 10,400 (sepuluh ribu empat ratus) saham akan oleh pemegang saham sebagai berikut:. Rp. 234.000.000 - (234.000.000 Rupiah);.

           Bapak Firdaus Abdullah Siddik, 2600 (dua ribu enam ratus) saham dalam jumlah Pr.195, 000,000 - (195,000,000 Rupiah);.

           Bapak Duaman Mardin Panjaitan, 1248 (1048) saham atau sebesar (93.000.000 dan enam ratus ribu rupiah);. Rp.93.600, 000 -.

           Bapak Moeljono Soebandi, 1144 (seribu 144) saham atau sebesar (delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah);. Rp.85, 800,00 -

           Bapak Laurens Noldy Adam, 1.144 (seribu 144) saham atau sebesar (8-5.000.000 dan delapan ratus ribu Rupiah): Rp.85, 000,000 -.

           Bapak Hendrik Tikolau, 9one 114 ribu dan 144) saham atau dia jumlah (8-5.000.000 dan delapan ratus ribu Rupiah),. Rp.85, 800,000 -

           V. 25% (dua puluh lima persen) dari perusahaan yang disetor, yaitu 2600 (dua ribu enam ratus) saham atau sebesar Rp.195, 000,000 -. (195.000.000 rupiah) harus dibayar dalam oleh pemegang saham sebagai berikut:

a. Pak Alwin Arifin, dalam jumlah ............
(Lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah); Rp.58, 500,000 -.
b. Pak Firdaus Abdullah Siddik, dalam jumlah ............
(Empat puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah), Rp.48.700, 000 -.
c. Mister Duaman Mardin Panjaitan, dalam jumlah ............
(23.000.000 dan empat ratus ribu rupiah); Rp.23, 400.000 -.
d. Mister Moeljono Soebandi, dalam jumlah ..........
(21.450.000 rupiah), Rp.21.450, 000 -.
e. Mister Laurens Noldy Adam, dalam jumlah ..........
(Dua puluh satu juta empat ratus lima puluh rupiah); Rp.21, 450,000 -.
f. Pak Hendrik Tikoalu, dalam jumlah ...........
(21.450.000 rupiah); Rp.21, 450,000 -.

Jumlah tersebut harus telah disetor paling lambat tanggal dua puluh sembilan bulan Juni 1984 (29-6-1984).

(Part 2)
»»  ^^ More of KeyChi...

Penerjemahan Text Khusus (Part 1)


TERBATAS PERUSAHAAN
PERUSAHAAN ATAU KEMITRAAN TERBATAS
DAN KOPERASI

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tanggal 3/2-1987 No.10.

Pengumuman dalam Berita resmi Republik Indonesia sesuai dengan Pasal 38 dari Kode Komersial Indonesia:

PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT
P.T BORMINDO NUSANTARA
Nomor 174

Hari ini, Kamis, dua puluh satu Juni seribu sembilan ratus delapan puluh empat (21-5-1984).
Muncul kepada saya, Arikanti Natakusumah, BA dalam hukum, notaris di Jakarta, di hadapan saksi-saksi yang namanya akan disebutkan di bawah ini dan dikenal kepada saya, Notaris;
Bapak Duaman Mardin Panjaitan, Direktur perusahaan terbatas yang akan disebutkan di bawah ini, yang berada di Jakarta.
Appearer diketahui kepada saya, Notaris.
Appearer bertindak dalam kapasitas tersebut, pertama menyatakan sebagai berikut:

Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas:
PT Bormindo Nusantara, yang tinggal di Jakarta, artikel Dasar yang dan perubahannya dinyatakan dalam tindakan tanggal dua puluh dua Mei 1980 (22-5-1980) Nomor 25 dan tanggal yang kedelapan belas September 1980 (18-9-1980) Nomor 30, masing-masing, keduanya berlaku sebelum Linda Herawato, BA dalam hukum, Notaris di Jakarta;
              Patung yang dan perubahannya telah disahkan oleh otoritas sebagaimana dinyatakan dalam surat tertanggal tiga puluh April 1981 (30-4-1981) Nomor YA5/174/22;
              Baru-baru ini sebagaimana telah diubah dengan tindakan tertanggal kedua Juli 1982 (1982/02/07) nomor 4, dibuat di hadapan, Notaris, perubahan mana telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam surat ini tertanggal dua puluh enam Maret 1983 Nomor C2.2703.HT 01.04.TH 83.
              Selanjutnya disebut sebagai: "perusahaan";
Pertemuan yang diselenggarakan di Jakarta, pada kedua belas pada Juni 1984 (12-6-1984), menit bermeterai yang melekat pada perjanjian asli.
               Sedangkan Presiden dalam Rapat adalah 4000 (empat ribu) lembar saham yang merupakan seluruh saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan dan disetor penuh, sehingga berdasarkan ketentuan pasal 16 ayat 1 dari Patung Perusahaan, pertemuan itu sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat meskipun adanya panggilan sebelumnya dalam surat kabar harian atau undangan.
                Bahwa pada pertemuan tersebut, appearer diberi wewenang untuk menyatakan keputusan pertemuan dalam akta Notaris yang terpisah.

                   Sehubungan dengan hal menggambarkan di atas, appearer bertindak dalam otoritas tersebut nya menyatakan sebagai berikut:

(Part 1)
»»  ^^ More of KeyChi...