TERBATAS PERUSAHAAN
PERUSAHAAN ATAU KEMITRAAN TERBATAS
DAN KOPERASI
PERUSAHAAN ATAU KEMITRAAN TERBATAS
DAN KOPERASI
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tanggal 3/2-1987 No.10.
Pengumuman dalam Berita resmi
Republik Indonesia sesuai dengan Pasal 38 dari Kode Komersial Indonesia:
PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT
P.T BORMINDO NUSANTARA
Nomor 174
P.T BORMINDO NUSANTARA
Nomor 174
Hari ini, Kamis, dua puluh satu Juni seribu sembilan ratus
delapan puluh empat (21-5-1984).
Muncul kepada saya, Arikanti Natakusumah, BA dalam hukum,
notaris di Jakarta, di hadapan saksi-saksi yang namanya akan disebutkan di
bawah ini dan dikenal kepada saya, Notaris;
Bapak Duaman Mardin Panjaitan,
Direktur perusahaan terbatas yang akan disebutkan di bawah ini, yang berada di
Jakarta.
Appearer diketahui kepada saya,
Notaris.
Appearer bertindak dalam kapasitas tersebut, pertama menyatakan sebagai
berikut:
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
Terbatas:
PT Bormindo Nusantara, yang tinggal di Jakarta, artikel Dasar yang dan
perubahannya dinyatakan dalam tindakan tanggal dua puluh dua Mei 1980
(22-5-1980) Nomor 25 dan tanggal yang kedelapan belas September 1980
(18-9-1980) Nomor 30, masing-masing, keduanya berlaku sebelum Linda Herawato,
BA dalam hukum, Notaris di Jakarta;
Patung yang dan
perubahannya telah disahkan oleh otoritas sebagaimana dinyatakan dalam surat
tertanggal tiga puluh April 1981 (30-4-1981) Nomor YA5/174/22;
Baru-baru ini sebagaimana
telah diubah dengan tindakan tertanggal kedua Juli 1982 (1982/02/07) nomor 4,
dibuat di hadapan, Notaris, perubahan mana telah disahkan oleh Menteri
Kehakiman Republik Indonesia dalam surat ini tertanggal dua puluh enam Maret
1983 Nomor C2.2703.HT 01.04.TH 83.
Selanjutnya disebut
sebagai: "perusahaan";
Pertemuan yang diselenggarakan di Jakarta, pada kedua belas pada Juni 1984
(12-6-1984), menit bermeterai yang melekat pada perjanjian asli.
Sedangkan Presiden dalam
Rapat adalah 4000 (empat ribu) lembar saham yang merupakan seluruh saham yang
dikeluarkan oleh Perusahaan dan disetor penuh, sehingga berdasarkan ketentuan
pasal 16 ayat 1 dari Patung Perusahaan, pertemuan itu sah dan berhak mengambil
keputusan yang mengikat meskipun adanya panggilan sebelumnya dalam surat kabar
harian atau undangan.
Bahwa pada pertemuan
tersebut, appearer diberi wewenang untuk menyatakan keputusan pertemuan dalam
akta Notaris yang terpisah.
Sehubungan
dengan hal menggambarkan di atas, appearer bertindak dalam otoritas tersebut
nya menyatakan sebagai berikut:
(Part 1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar