I made this widget at MyFlashFetish.com.

Selasa, 23 April 2013

Penerjemahan Teks Khusus (Part 3)


 Sehubungan dengan perubahan tersebut di ibukota, para appearers bertindak dalam kapasitas tersebut nya dengan ini menyatakan bahwa perlu untuk mengubah Pasal 4 ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar berbunyi sebagai berikut:
“1.          Modal dasar perusahaan harus Rp.1, 050.000.000 -. (Salah satu dari milyar lima puluh juta rupiah), terbagi atas 14.000 (empat belas ribu) saham, masing-masing dalam nilai nominal Rp.75, 000 (tujuh puluh lima ribu rupiah).
“2.          Salah satu modal dasar tersebut, 10.400 (sepuluh ribu empat ratus) saham atau sebesar Rp.780, 000,000 - (788,000,000 rupiah) telah dikeluarkan dan berlangganan untuk pendiri, yaitu.;

 Bapak Alwin Arifin, 3120 (tiga housand seratus dua puluh) saham dalam jumlah ............
(Dua ratus Thiry-empat juta rupiah); Rp.234, 000,000 -.

Bapak Firdaus Abdullah Siddik, 2600 (dua ribu enam ratus) saham atau sebesar ............
(195.000.000 rupiah), Rp.195, 000,000 -.

Bapak  Duaman Mardin Panjaitan, 1248 (1248) saham atau sebesar ............
(Sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah); Rp.93, 600,000 -.

Bapak Moeljono Soebandi, 1.144 (1144 rupiah) saham atau sebesar ..........
(Delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah); Rp.85, 800,000 -.

Bapak Laurens Noldy Adam, 1.144 (1144) saham atau sebesar ..........
(Delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah); Rp.85, 800,000 -.

Bapak Hendrik Tikoalu, 1.144 (1144) dalam jumlah ...........
(Delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah); Rp.85, 800,000 -.

Keluar dari saham tersebut ditempatkan dan berlangganan selama 25% (dua puluh lima persen), atau Rp.195.000.000 - (195.000.000 rupiah) telah disetor secara tunai melalui kas perusahaan dan sisanya akan disetor secara tunai selambat-lambatnya tanggal dimana ini perubahan anggaran dasar yang disahkan oleh pihak yang berwenang.
Akhirnya, apearer bertindak kapasitas tersebut nya ini memberikan kuasa dengan hak substitusi ke Bapak Bei Komarohadi Iskandar, karyawan Notaris, yang tinggal di Jakarta, untuk mengajukan permohonan legalisasi amandemen patung oleh pihak berwenang dan untuk menyatakan dan menyusun perubahan dalam akta resmi, jika legalisasi daripadanya tergantung pada perubahan atau penambahan tersebut dan untuk tujuan tersebut muncul di mana pun diperlukan, untuk memberikan informasi, untuk menyusun atau menyebabkan disusun dan menandatangani semua perbuatan / dokumen yang diperlukan dan selanjutnya untuk melakukan segala tindakan yang dianggap tepat dan berguna untuk penyelesaian masalah tersebut.
Berdasarkan semua hal tersebut di atas:

(Part 3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar