ELESBE & PARTNERS
Pengacara dan Penasehat Hukum
Jalan —— Jakarta, Indonesia
Pengacara dan Penasehat Hukum
Jalan —— Jakarta, Indonesia
PENGUMUMAN
(SB/M01/PTKH/I)
(SB/M01/PTKH/I)
Untuk dan atas nama klien kami,
ABC, suatu perseroan terbatas yang terorganisir dan berada di bawah hukum
(Negara Asing), memiliki kantor pusat (alamat), ["Klien], dalam hal ini
memilih domisili hukum di kantor Law Firm ELESBE & PARTNERS sebagaimana
yang telah disebutkan di atas, dengan ini kami mengumumkan sebagai berikut:
I. Penunjukan
sebagai Pemegang Izin Tunggal Merek “DEF” dan “GHI” dalam Wilayah Negara
Republik Indonesia.
Bahwa berdasarkan Perjanjian Lisensi tanggal ______, yang dibuat oleh dan antara
Klien kami dengan PT JKL, berdomisili di (kota), hibah Klien kami PT JKL hak
dan lisensi untuk menggunakan merek dagang “DEF” dan “GHI” di wilayah Republik
Indonesia, merek dagang yang dimiliki oleh klien kami seperti yang telah
terdaftar di Kantor Merek di bawah kelas ____, ____, ___, ____, dan ____,
sebagai berikut: Reg. No.___ sebagaimana diperbaharui dibawah Reg. No.___, Reg.
No ____ sebagaimana diperbaharui dibawah Reg. No ___, Reg. No ___ sebagaimana
diperbaharui dibawah Reg. No ____, Reg. No ____ sebagaimana diperbaharui
dibawah Reg. No ___, Reg. untuk Pembaharuan Nomor ___, Reg. untuk Pembaharuan
Nomor ___, Permohonan Pendaftaran No.____.
II. Penugasan Lisensi
Bahwa
berdasarkan Perjanjian Lisensi tanggal (xyz), yang dibuat oleh dan antara Klien
kami dengan PT MNO, berdomisili di (kota), hak dan lisensi untuk menggunakan
merek dagang “DEF” dan “GHI” telah ditugaskan untuk PT MNO, dan sesuai pada
(xyz) PT MNO akan lisensi resmi tunggal untuk memegang hak dan lisensi untuk
menggunakan merek dagang. “DEF” dan “GHI” di wilayah negara Republik Indonesia.
III. Pendaftaran
Perjanjian Lisensi
Itu seperti
yang dipersyaratkan dalam Pasal (nn) ayat (x) UU No (y) dari 19___ sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor (yy) dari 19___ tentang Markus (“UU
Mark”), di (tanggal, bulan, tahun) , PT MNO mengajukan permohonan dengan Kantor
Merek untuk mendaftarkan Perjanjian Lisensi tanggal (xyz) dalam Daftar Umum
Mark dan diterbitkan dalam Berita Resmi Mark.
IV. Sanksi Pidana
a. Bahwa setiap pihak yang sengaja dan melawan
hukum menggunakan logo yang memiliki kesamaan secara umum dengan merek milik
Klien akan dikenakan ___ (___) tahun penjara dan denda maksimal Rp____ (____)
(ex Pasal 81 UU Mark)
b. Bahwa setiap pihak yang sengaja dan melawan
hukum menggunakan logo yang memiliki kesamaan dasar dengan merek milik Klien
akan dikenakan ___ (___) tahun penjara dan denda maksimal Rp___ (_____) (ex
Pasal 82 UU Mark)
c. Bahwa setiap perdagangan ilegal yang
diketahuinya atau patut diketahui bahwa barang-barang tersebut menggunakan Mark
dimiliki oleh Nasabah akan dikenakan ___ (____) tahun penjara atau denda
maksimal Rp____ (______) (ex Pasal 84 UU Mark).
V. Sipil dan Gugatan
Pidana
Berdasarkan
penjelasan di atas dengan ini kami memberitahukan kepada masyarakat khususnya
distributor dan pengecer untuk menarik dan kemudian menghentikan perdagangan
semua produk dengan menggunakan merek dagang “DEF” dan “GHI” diperoleh dari
pihak lain, bukan dari PT MNO, untuk mencegah gugatan apakah perdata atau
pidana dari Klien kami.
Jakarta,
__________________
Ditandatangani
Ditandatangani WC: 546
(Part 6)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar